NediaNusanataraNew.com
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada awal Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan yang didirikan keluarga Bupati Pekalongan, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memperoleh berbagai proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui mendapatkan kontrak pekerjaan dari beberapa perangkat daerah, rumah sakit daerah, hingga kecamatan. Total nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut selama beberapa tahun mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebagian dana dari kontrak tersebut diduga digunakan untuk membayar tenaga kerja outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Penyidik KPK menemukan indikasi adanya aliran dana kepada keluarga Bupati serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam proses penindakan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komunikasi, dokumen laporan keuangan perusahaan, serta berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan outsourcing di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan.
Para penyidik menduga adanya keterlibatan pihak internal pemerintahan daerah dalam memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan jasa. Kasus ini pun dinilai menunjukkan pola baru dalam praktik korupsi daerah, di mana pengelolaan proyek tidak hanya melibatkan pihak luar, tetapi juga diduga dijalankan melalui perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat daerah. ( TimRed )









