MediaNusantaraNews.com
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) memastikan bahwa skema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga nantinya diwajibkan memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penyertaan jaminan sosial dalam RUU PPRT merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Program BPJS menjadi syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa RUU PPRT disusun sebagai upaya menghadirkan regulasi yang lebih manusiawi bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menyebutkan pembahasan RUU ini juga menjadi salah satu prioritas yang didorong oleh pimpinan DPR RI.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI telah mengundang berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga perwakilan pemberi kerja. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang dalam penyusunan regulasi.
Selain membahas perlindungan jaminan sosial, DPR juga tengah merumuskan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Salah satu opsi yang dibahas adalah penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi maupun arbitrase.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan adil bagi kedua pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat kembali dipercepat setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya, sehingga regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
(TimRed)









