MediaNusantaraNew.Com
Lampung Selatan, — Dinamika polemik perizinan usaha CV PJM di Kecamatan Natar kembali menjadi perhatian publik. Isu yang sebelumnya mencuat terkait dugaan hambatan administratif, kini berkembang setelah adanya respons dari pihak kecamatan yang justru memantik perdebatan baru.
Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., diketahui menyampaikan permintaan agar pemberitaan terkait polemik tersebut diturunkan dari media sosial. Permintaan itu disampaikan melalui kolom komentar pada salah satu platform digital.
“Udah min, di take down aja beritanya ya,” tulisnya pada Sabtu (11/4/2026).
Langkah tersebut langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah meningkatnya perhatian publik, permintaan penghapusan berita dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan persepsi negatif, khususnya terkait keterbukaan informasi dalam proses perizinan.
Sebelumnya, polemik ini mencuat lantaran adanya ketidaksesuaian antara terpenuhinya sejumlah persyaratan, termasuk dukungan dari sekitar 25 warga, dengan belum diterbitkannya persetujuan dari pihak desa maupun kecamatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Sejumlah pengamat menilai, langkah yang lebih konstruktif seharusnya dilakukan melalui klarifikasi terbuka kepada publik, bukan dengan meminta penghapusan pemberitaan. Hal ini dianggap penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, terutama dalam urusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga.
Saat dikonfirmasi, Camat Natar memberikan tanggapan singkat.
“Ya kalau bisa, saya malas berdebat suatu hal yang tidak mendatangkan pahala,” ujarnya.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus ini sekaligus kembali menegaskan pentingnya transparansi, komunikasi terbuka, serta akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik.
[ Tim Redaksi ]







