medianusantaranew.com,
Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penipuan berkedok supranatural yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya nyata negara melindungi warga dari jerat tipu daya “dukun palsu” yang kian meresahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, S.H., menuntut terdakwa Nasirun Bin Senen (57) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Nasirun terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat karena memanfaatkan kepercayaan serta kesulitan ekonomi korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa tuntutan pidana ini merupakan langkah preventif agar praktik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi warga Lampung Tengah. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban janji-janji irasional yang justru membawa kerugian besar,” ujar Alfa Dera.
Alfa Dera juga mengungkapkan bahwa kasus dukun palsu menjadi perhatian khusus Kejaksaan. Berdasarkan analisis Bank Data Statistik Kriminal Seksi Intelijen, praktik penipuan supranatural memiliki eskalasi risiko yang sangat tinggi, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana berat.
“Dalam banyak kasus, penipuan semacam ini berujung tragis. Saat pelaku terdesak oleh tuntutan korban, tidak jarang muncul kekerasan hingga pembunuhan. Oleh karena itu, penindakan harus dilakukan sejak dini,” jelasnya.
Selain ancaman terhadap nyawa, Kejaksaan menilai modus ini juga membuka peluang terjadinya kejahatan lain, seperti pelecehan seksual berkedok ritual serta kehancuran ekonomi keluarga korban akibat harta benda yang terkuras demi praktik palsu.
Kotak Uang Gaib Berisi Beras
Dalam uraian dakwaan, JPU membeberkan cara terdakwa menjalankan aksinya. Nasirun menggunakan sebuah kotak kayu yang diklaim berisi uang dalam jumlah fantastis. Namun, setelah diperiksa, kotak tersebut hanya berisi beras dengan lapisan uang pecahan Rp50.000 di bagian atas untuk mengelabui korban.
Akibat perbuatan tersebut, para korban yakni Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian materiil dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa, JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti, termasuk kotak tripek, kain kafan, dan perlengkapan ritual seperti sesajen lele goreng, dirampas dan dimusnahkan.
Menutup pernyataannya, Alfa Dera mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming kekayaan instan.
“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir melindungi masyarakat. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (timred)









