medianusanataranew.com
Jakarta – Washington DC, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan timbal balik melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas bea masuk nol persen ke pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ribuan produk yang mendapat fasilitas tersebut mencakup sektor pertanian dan industri. Beberapa komoditas unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik termasuk semikonduktor dan suku cadang pesawat terbang kini dapat masuk pasar AS tanpa bea masuk.
Untuk sektor tekstil dan produk pakaian jadi, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap sekitar empat juta tenaga kerja di industri tekstil nasional serta jutaan anggota keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia turut memberikan fasilitas serupa terhadap sejumlah komoditas utama asal AS, khususnya produk pertanian seperti gandum dan kedelai. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama bagi produk turunan seperti mie, tahu, dan tempe yang menggunakan bahan baku impor tersebut.
Di tingkat global, kedua negara juga menegaskan komitmen untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai kesepakatan dalam forum World Trade Organization. Selain itu, pengaturan transfer data lintas batas akan dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada regulasi nasional serta perlindungan data konsumen.
Airlangga menambahkan, perjanjian ini murni difokuskan pada kerja sama perdagangan dan tidak mencakup isu-isu non-ekonomi. Pemerintah AS disebut telah mencabut sejumlah klausul yang tidak berkaitan langsung dengan perdagangan, sehingga ART benar-benar diarahkan untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Pemerintah optimistis kerja sama ini menjadi momentum baru dalam mempererat hubungan dagang Indonesia–AS sekaligus memperkuat fondasi menuju visi Indonesia Emas.









