MediaNusantaraNew.Com
Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Maret 2026. Para perwakilan koalisi menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program MBG berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, perwakilan Koalisi MBG Watch menilai besarnya anggaran program tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Mereka juga menyoroti perhitungan distribusi anggaran jika dana program tersebut dibagi secara merata kepada masyarakat. Dalam simulasi yang disampaikan, nilai anggaran tersebut disebut bisa mencapai sekitar Rp66 juta per keluarga per tahun apabila dihitung secara rata-rata.
Menurut koalisi tersebut, mekanisme distribusi dan tata kelola program harus dirancang dengan matang agar tidak menimbulkan ketimpangan serta tetap memberikan manfaat maksimal bagi kelompok sasaran, khususnya anak-anak yang menjadi penerima program gizi.
Selain itu, para pemohon juga menilai penting adanya pengawasan publik terhadap kebijakan anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Koalisi MBG Watch berharap Mahkamah Konstitusi dapat menelaah aturan dalam UU APBN yang mengatur program MBG sehingga tata kelola anggaran ke depan menjadi lebih akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan di Indonesia.
(Tim Redaksi)









