medianusantaranew.com
Selama ini, Surabaya dikenal sebagai salah satu kota dengan sistem birokrasi yang relatif transparan dan pelayanan publik yang efisien. Namun di balik capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya sejumlah kerentanan baru yang berpotensi menggerus integritas pemerintahan daerah. Karena itu, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam audiensi bersama Pemkot Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/11), Direktorat Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah III memaparkan sejumlah potensi risiko korupsi, khususnya pada sektor pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK menyoroti usulan Pokir tahun 2024 dan 2025 yang tidak disetujui dan hanya berhenti pada tahap verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, menegaskan bahwa KPK memahami pola kepemilikan penyedia hingga aliran manfaatnya, namun tetap menempatkan langkah pencegahan sebagai prioritas. “Dalam ranah pencegahan, kami menyampaikan temuan dan mendorong perbaikan,” ujarnya.
Temuan lain menunjukkan ketidaksinkronan antara usulan Pokir dan permasalahan di lapangan, penggunaan satuan harga yang tidak standar, serta munculnya penyedia berulang. Pada Pokir 2024, misalnya, terdapat penyedia favorit yang memperoleh 48 paket usulan dengan total realisasi Rp2,23 miliar. Menurut Wahyudi, kondisi ini dapat diantisipasi melalui penerapan kontrak payung konsolidasi dan penguatan peran inspektorat.
KPK juga menegaskan tidak menganut konsep Pokir, namun meminta OPD melakukan verifikasi dan validasi secara profesional berdasarkan hasil reses daerah pemilihan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas pokok OPD.
Selain Pokir, pelaksanaan hibah dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada periode 2024–2025, KPK menemukan usulan hibah yang melewati batas waktu, penerima hibah dengan tanggal proposal dan subkegiatan yang sama, serta perbedaan nominal antara proposal dan perencanaan anggaran Pemda. “Ini berpotensi korupsi. Jangan sampai wali kota sudah menandatangani, tetapi penerimanya tidak jelas,” tegas Wahyudi.
Di sektor PBJ, KPK mencatat Rp425 miliar dari total Rp1,6 triliun e-purchasing tahun 2024 berasal dari penyedia luar kota. Padahal, sistem e-katalog diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM lokal. Selain itu, ditemukan indikasi pemecahan paket, penyedia berulang, harga tidak wajar, hingga transaksi pada waktu yang tidak lazim, yang mencerminkan lemahnya pengendalian internal.
Terkait strategi proyek, KPK mendorong Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adendum kontrak di akhir masa pekerjaan, serta kepastian tanggal Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Untuk proyek tahun 2025, pelaksanaan diminta berjalan sesuai timeline dengan pelaporan perkembangan secara berkala kepada kepala daerah.
Dampak dari berbagai temuan ini tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana nilai integritas Pemkot Surabaya turun dari 79,56 pada 2023 menjadi 72,11 pada 2024. Penurunan terutama terjadi pada aspek PBJ, sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan ruang bagi Pemkot Surabaya untuk menyusun kertas verifikasi kerja Pokir yang lebih rinci, mengintegrasikan data penerima hibah ke dalam sistem terpadu, serta memastikan proses PBJ berjalan transparan tanpa intervensi. KPK juga menekankan pentingnya optimalisasi e-katalog serta rotasi dan mutasi pegawai sesuai regulasi.
Evaluasi hasil audiensi ini dinilai perlu disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Surabaya dan memperkuat peran inspektorat dalam pengawasan. “Kami berharap mitigasi ini ditindaklanjuti. Jaga Kota Surabaya agar tidak sampai terjadi penindakan,” pungkas Wahyudi.
Menanggapi evaluasi tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya, D. Adi Sutarwijono, menyatakan apresiasi dan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Senada, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memandang audiensi ini sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan tata kelola ke depan, serta membuka ruang supervisi KPK dalam pelaksanaan kontrak payung dan koordinasi Pokir.
Audiensi ini tidak sekadar menjadi forum evaluasi, tetapi juga refleksi bersama tentang makna integritas dalam birokrasi modern. Di tengah kemajuan dan sorotan publik, integritas tetap menjadi benteng terakhir sebuah kota.









