WARGA PERSOALKAN PENAHANAN 3 TRUK SAWIT, 6 WARGA OLEH PIHAK POLRES LAMTENG

mediamusantaranews.com
Sekitar 300 warga Kampung Tanjungpandan (Buay Nyerupa), Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, mendatangi Mapolres Lampung Tengah di Gunungsugih, Selasa (13/10/2026). Kedatangan massa tersebut untuk meminta pembebasan tiga truk bermuatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan enam warga yang dikabarkan berada dalam penahanan pihak kepolisian.

Massa datang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari truk hingga sepeda motor. Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga yang mempertanyakan dasar pengamanan kendaraan beserta warga yang diduga berkaitan dengan persoalan pengangkutan buah sawit.

Informasi yang dihimpun MediaNusantaraNew.com menyebutkan, tiga truk bermuatan sekitar 15 ton TBS kelapa sawit diamankan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kendaraan tersebut menuju sebuah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah atau CPO di wilayah Bumi Ratu Nuban.

TBS yang diangkut ketiga truk tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari lahan milik PTPN I Regional 7, Unit Usaha Kebun Bekri. Namun, dugaan itu dibantah oleh tokoh masyarakat Tanjungpandan, Cairin, yang menyatakan bahwa sawit tersebut berasal dari lahan yang diklaim warga sebagai tanah milik leluhur mereka di kawasan Gunung Senen.

SOROTAN PANAS: WARGA DUGA PENEGAK HUKUM CENDERUNG BERPIHAK KEPADA PTPN

Persoalan penahanan tiga truk sawit dan enam warga kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara objektif dan berimbang, mengingat mereka mengklaim bahwa lahan tempat sawit dipanen merupakan tanah milik keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Bahkan, muncul dugaan dan kecurigaan di kalangan warga bahwa penegakan hukum terkesan lebih berpihak kepada PTPN I Regional 7. Kecurigaan tersebut berkaitan dengan tindakan pengamanan yang menurut informasi dari pihak warga dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak tertentu. Meski demikian, informasi mengenai ada atau tidaknya laporan resmi yang menjadi dasar tindakan kepolisian tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Lampung Tengah.

Jika benar pengamanan dilakukan tanpa laporan sebagaimana yang dipersoalkan warga, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan aparat. Namun, ada atau tidaknya laporan bukan satu-satunya faktor penentu sah atau tidaknya suatu tindakan kepolisian. Legalitas pengamanan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, alasan tindakan, bukti yang tersedia, serta prosedur yang berlaku.

Warga juga mempertanyakan apakah keenam orang yang dikabarkan ditahan telah menerima surat penangkapan atau dokumen hukum yang sesuai dengan status mereka. Dugaan tidak adanya surat penangkapan yang sebelumnya menjadi sorotan perlu diperiksa melalui keterangan para pihak dan dokumen resmi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Polres Lampung Tengah mengenai persoalan tersebut.

CAIRIN: WARGA TIDAK MENCURI SAWIT PTPN

Tokoh masyarakat Tanjungpandan, Cairin, menegaskan bahwa warga tidak mencuri tandan buah sawit milik PTPN. Menurut keterangannya, sawit yang dipanen berasal dari lahan di kawasan Gunung Senen yang diklaim warga sebagai tanah milik sendiri.

“Itu di luar HGU. Warga sudah menyengketakan tanah itu sejak tahun 2000, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Cairin kepada MediaNusantaraNew.com .

Cairin juga menyebut lahan tersebut merupakan tanah milik nenek moyang warga sejak 1952 dan, menurut pengakuannya, belum pernah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan negara tersebut.

Klaim warga mengenai lokasi lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perlu diuji melalui dokumen pertanahan, peta batas HGU, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan instansi yang berwenang. Di sisi lain, dugaan pencurian TBS juga perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.

WARGA DESAK PENGUKURAN ULANG HGU PTPN I REGIONAL 7

Warga meminta pihak terkait melakukan pengukuran ulang HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bekri untuk memperjelas batas lahan perusahaan dengan tanah yang mereka klaim di kawasan Gunung Senen.

Menurut warga, kejelasan batas lahan menjadi hal penting agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berulang. Mereka berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi dugaan pencurian sawit, tetapi juga mempertimbangkan sengketa penguasaan tanah yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian.

Kini, masyarakat menantikan penjelasan terbuka dari Polres Lampung Tengah mengenai dasar pengamanan tiga truk dan enam warga, termasuk status hukum mereka serta dokumen yang menjadi dasar tindakan kepolisian. Pihak PTPN I Regional 7 juga perlu memberikan keterangan mengenai status lahan dan dugaan pencurian yang disangkakan.

Aksi damai tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas jalur Bandar Lampung–Kotabumi maupun arah sebaliknya dialihkan untuk menghindari kemacetan.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan keberpihakan dan tidak memperpanjang konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi: Dugaan keberpihakan aparat dan informasi mengenai ada atau tidaknya laporan resmi masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait. Berita ini akan diperbarui setelah tersedia keterangan resmi.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *