Audiensi Lembaga Pemuka Sakti ke DPRD Way Kanan Bahas 20% HGU untuk Masyarakat

Daerah, Lampung18 Dilihat
medianusantaranew.com

Way Kanan – Lembaga Pemuka Sakti melakukan audiensi resmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan guna membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, khususnya ketentuan alokasi 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar wilayah perkebunan.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD tersebut membahas pentingnya pengawasan dan percepatan realisasi amanat regulasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga di sekitar areal HGU. Lembaga Pemuka Sakti menilai, hingga saat ini masih diperlukan langkah konkret dan pengawalan serius dari pemerintah daerah serta DPRD agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi norma administratif.

Ketua Lembaga Pemuka Sakti dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa alokasi 20 persen dari luas HGU merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat lokal, terutama dalam rangka pemerataan akses lahan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

“Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan pemegang HGU mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PP tersebut, sehingga masyarakat sekitar benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar perwakilan lembaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Way Kanan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan koordinasi lintas komisi. DPRD akan melakukan kajian serta meminta klarifikasi dari dinas terkait mengenai sejauh mana implementasi aturan tersebut di wilayah Way Kanan.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 26 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, termasuk ketentuan redistribusi atau fasilitasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan HGU bagi perusahaan perkebunan.

Masyarakat sekitar perkebunan diharapkan dapat memperoleh akses dalam bentuk kemitraan, plasma, atau skema lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah demi terwujudnya keadilan agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Way Kanan. (TimRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *