CAFE ILEGAL PENJUAL MINUMAN KERAS DAN TEMPAT KAROKE, – BERJEJER DI NATAR,DINAS PERIJINAN(DPMPTSP) DAN SATPOL PP LAMPUNG SELATAN DI DUGA TRIMA SOGOKAN DAN TUTUP MATA.

Berita, Daerah, Lampung27 Dilihat

MediaNusantaraNew.Com
Lampung Selatan, – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan menjadi sorotan menyusul dugaan pembiaran terhadap maraknya kafe tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Natar.

Temuan awak media di Desa Bumisari pada Sabtu malam (4/4/2026) mengungkap adanya sejumlah bangunan kafe yang diduga belum mengantongi izin resmi. Bahkan, berdasarkan keterangan aparat setempat, keberadaan usaha tersebut tidak melalui prosedur administratif dari tingkat bawah.

Kepala Dusun 1B, Sugi, menyatakan bahwa kafe-kafe yang beroperasi di wilayahnya tidak memiliki izin dari lingkungan setempat.

“Dari RT 5 sampai ke desa, tidak ada izin terkait bangunan maupun kafe-kafe itu,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan salah satu warga, Paimin, yang menyebutkan jumlah kafe di lokasi tersebut mencapai tujuh unit berderet tepat di pas depan pintu masuk tol Natar.

“Di deretan sini ada tujuh bangunan, sampai ke arah dam air itu. Satu lagi di seberang, dekat pos polisi,” jelasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan peraturan daerah oleh instansi terkait. Pasalnya, maraknya usaha tanpa izin yang beroperasi secara terbuka dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengawasan yang lemah atau dugaan pembiaran.

Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP Lampung Selatan melalui Widodo menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui rapat internal sebelum mengambil langkah di lapangan.

“Semua informasi yang kami terima akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan langkah yang akan diambil, baru kemudian turun ke lapangan,” ujarnya singkat.

Saat di konfirmasi ke Dinas DPMPTSP Lampung Selatan melalui bidang pengawasan Surya namun iya mengatakan konfirmasi ke pak Ade aja pak..,beliau yg berkenan menjawab dan saat di konfirmasi Masi ke ADE sampai Brita di terbit kan tidak ada jawaban nya..

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab keresahan masyarakat yang mempertanyakan lambannya respons terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa izin, maka hal tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Sorotan kini mengarah pada komitmen DPMPTSP Lampung Selatan dan Satpol PP Lampung Selatan dalam menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih.

Publik pun menunggu langkah konkret kedua instansi tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.

[ Tim Redaksi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *