Kafe Remang-Remang Diduga Ilegal di Natar Dibiarkan, Warga Soroti Sikap Camat dan Satpol PP

Berita, Daerah, Lampung14 Dilihat

MediaNusantaraJaya.Com
Lampung Selatan, — Keberadaan kafe remang-remang di depan pintu masuk Tol Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan izin namun tetap dibiarkan berjalan.

Seorang warga Bumisari berinisial R mengungkapkan bahwa aktivitas kafe tersebut hanya berlangsung pada malam hari.

“Kalau siang tutup, bukanya malam,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Keluhan warga semakin menguat setelah muncul laporan adanya keributan yang terjadi di lokasi tersebut. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, warga menyebut sudah dua kali terjadi insiden yang mengganggu ketertiban.

Warga lain berinisial Y pun mendesak pemerintah daerah, khususnya pihak kecamatan, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami berharap Camat Natar bisa menutup tempat itu. Sudah dua kali terjadi keributan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik dari masyarakat. Warga menilai langkah koordinasi saja tidak cukup, mengingat dampak yang sudah dirasakan langsung di lingkungan mereka.

Muncul pula pertanyaan terkait konsistensi penegakan aturan. Warga membandingkan dengan penertiban terhadap pelaku usaha lain yang telah memiliki izin namun tetap ditindak, sementara tempat yang diduga ilegal justru terkesan dibiarkan.

Kafe Ilegal Lampung Selatan
Kafe Ilegal Lampung Selatan

“Perusahaan yang sudah lengkap saja bisa ditutup, masa yang diduga ilegal dibiarkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ungkap warga dengan nada tegas.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Satpol PP dan pemerintah kecamatan bertindak cepat dan transparan dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, keberadaan tempat hiburan tersebut dikhawatirkan akan terus memicu keresahan dan mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret penertiban di lokasi tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *