Karaoke Diduga Tanpa Izin di Natar Beroperasi Bebas, Pengawasan Dipertanyakan

Berita, Daerah, Lampung20 Dilihat

MediaNusantaraNew.Com
Lampung Selatan, – Aktivitas sebuah tempat karaoke di RT 23 Dusun Reformasi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun hingga kini masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ironisnya, pemilik usaha bernama Sartinah secara terang-terangan mengakui bahwa tempat karaoke miliknya belum memiliki legalitas apa pun.

“Saya memang tidak punya izin sama sekali. Pak RT sering datang, dan kepala desa juga sudah tahu,” ungkapnya saat ditemui pada Minggu (5/4/2026).

Pengakuan tersebut semakin menegaskan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya dinas perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhadap usaha yang seharusnya tunduk pada aturan hukum.

Di sisi lain, Ketua RT setempat menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau melarang operasional usaha tersebut.

“Kewenangan itu bukan di saya. Kalau memang ada keluhan dari warga, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Pipin yang disebut sebagai pihak penghubung dengan aparat, membantah adanya praktik setoran atau koordinasi tidak resmi dengan pihak kepolisian.

“Tidak ada pemberian apa pun ke Babinsa atau Polsek. Itu tidak benar,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Tanjung Sari belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi oleh awak media.

Keberadaan usaha karaoke tanpa izin yang beroperasi secara terbuka ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pasalnya, setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk, membuka peluang munculnya usaha-usaha ilegal lain yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat pun mendesak agar Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu guna menghindari kesan pembiaran.

Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin fenomena serupa akan terus bermunculan di berbagai wilayah lain.

[ Tim Redaksi ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *