LSM APKAN & TOPAN RI Ultimatum PUPR Lampung Timur: Benahi atau Dilaporkan ke APH!

Berita, Daerah, Lampung28 Dilihat

MediaNusantaraNew.Com
Lampung Timur, – Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Timur mulai mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APKAN dan TOPAN RI DPD Lampung Timur secara tegas mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan serius dalam sejumlah paket pekerjaan di bawah Dinas PUPR setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kedua lembaga tersebut menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis (spek) dan gambar perencanaan. Temuan ini tersebar di berbagai titik proyek, yang diduga kuat melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana.

Ketua APKAN DPD Lampung Timur, Husnan Efendi, menegaskan bahwa indikasi yang ditemukan bukan persoalan administratif biasa, melainkan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Dari temuan kami di lapangan, ada indikasi kuat praktik yang mengarah pada penyimpangan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua TOPAN RI DPD Lampung Timur, Nurbey Husin. Ia menyebut, pihaknya tidak akan mentolerir dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami melihat ada pola yang patut diduga sebagai bentuk pembiaran, bahkan bisa jadi terstruktur. Jika benar, ini sangat serius dan tidak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kedua lembaga tersebut mengaku telah mengantongi bukti awal berupa dokumentasi foto yang menunjukkan kualitas pekerjaan yang diduga jauh dari standar yang telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat sebagai pengguna infrastruktur.

LSM APKAN dan TOPAN RI juga memberi peringatan keras kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur agar tidak mengabaikan temuan tersebut. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Ini adalah peringatan terbuka. Jika tidak ada langkah konkret dan transparan, kami pastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi untuk dugaan korupsi,” kata Nurbey.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Dengan meningkatnya sorotan publik, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

LSM APKAN dan TOPAN RI menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini uang rakyat. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tutup Husnan. [ Red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *