Ormayati Desak Transparansi Lembaga Pendidikan, Pertanyakan Tindak Lanjut Aduan Terhadap Oknum Tenaga Pendidik

Berita, Headline, Lampung41 Dilihat

MediaNusantaraNew.Com
Pesawaran
– Polemik terkait penanganan aduan terhadap seorang oknum tenaga pendidik berinisial SR kembali menjadi perhatian publik. Ormayati secara terbuka mempertanyakan keseriusan pihak yayasan, sekolah, dan perguruan tinggi dalam merespons laporan yang sebelumnya telah disampaikannya secara resmi.

Kepada awak media, Jumat (5/6/2026), Ormayati menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak lembaga pendidikan terkait aduan tersebut.

“Saya hanya meminta kejelasan. Jika memang sudah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi, seharusnya ada informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi,” ujarnya.

Menurut Ormayati, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam proses belajar mengajar, tetapi juga dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Oleh karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika seharusnya mendapatkan perhatian serius dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi penting guna memastikan bahwa setiap aduan yang masuk tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang jelas dan terukur.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen lembaga pendidikan dalam menjaga marwah institusi dan memberikan kepastian atas setiap laporan yang diterima,” tambahnya.

Ormayati juga berharap pihak yayasan maupun institusi pendidikan terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak MTs Aulima Nusantara maupun STIT Multazam Cabang Pesawaran belum memberikan pernyataan resmi terkait pertanyaan dan sorotan yang disampaikan oleh Ormayati.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *