“Tanda Tangan Ditahan, Usaha Dikorbankan: Ada Apa di Balik Sikap PJ Kades Pancasila?”

Berita, Daerah, Lampung13 Dilihat

MediaNusantaraNew.Com,
Lampung Selatan — Aroma ketidakberesan dalam proses perizinan kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, di mana kewenangan tanda tangan diduga berubah menjadi alat penghambat, bukan pelayanan.

Seorang pelaku usaha dari CV PJM mengungkapkan kekecewaannya setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi—bahkan melampaui batas minimal—namun izin lingkungan yang menjadi syarat utama penerbitan IMB justru tak kunjung disahkan.

Fakta di lapangan menunjukkan, sebanyak 25 warga telah memberikan persetujuan lengkap dengan identitas resmi. Jumlah ini jelas melampaui ketentuan minimal dari dinas terkait. Namun ironisnya, tanda tangan yang menjadi kunci akhir justru tertahan di meja PJ Kepala Desa Pancasila.

“Kalau semua sudah lengkap, lalu apa lagi yang kurang? Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kemauan,” tegas pengusaha tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prosedur perizinan memang dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru dipelintir sesuai kepentingan tertentu?

Lebih jauh, sikap PJ Kades Pancasila yang enggan menandatangani dokumen tersebut memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam pelayanan publik. Di satu sisi, masyarakat diminta memenuhi syarat, namun di sisi lain, keputusan akhir seolah berada di wilayah abu-abu tanpa kepastian.

Dalih yang disampaikan bahwa “masih ada warga yang tidak setuju” justru memperkeruh keadaan. Pasalnya, secara administratif, syarat dukungan telah terpenuhi. Jika setiap penolakan minor dijadikan alasan, maka kepastian hukum dalam berusaha menjadi hal yang mustahil.

Tak hanya itu, pernyataan bahwa langkah tersebut merupakan “arahan dari pihak kecamatan” membuka babak baru dalam polemik ini. Publik kini mempertanyakan sejauh mana peran Camat Natar dalam kebijakan yang dinilai tidak konsisten tersebut.

Apakah benar ada instruksi resmi? Ataukah ini sekadar tameng birokrasi untuk menutupi keputusan yang tidak transparan?

Dampaknya nyata. Usaha yang belum sempat berjalan optimal kini telah mendapat teguran dari Satpol PP dan terpaksa dihentikan sementara. Kerugian pun tak terelakkan—bukan hanya secara finansial, tetapi juga dari sisi kepercayaan terhadap sistem perizinan itu sendiri.

Fenomena ini memperlihatkan wajah lain birokrasi di tingkat lokal: ketika kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas, maka yang lahir bukan pelayanan, melainkan hambatan.

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kecamatan dinilai mendesak dilakukan guna memastikan bahwa proses perizinan tidak dijadikan alat kontrol sepihak.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya satu usaha yang dirugikan—melainkan seluruh ekosistem ekonomi lokal yang terancam stagnan akibat ketidakpastian.

Di tengah upaya pemerintah mendorong kemudahan investasi, kasus ini justru menjadi ironi: ketika pintu usaha dibuka di atas kertas, namun tertutup di meja tanda tangan.

[ Tim Redaksi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *